Jenis Tindak Pidana Korupsi Menurut Uu No 20 Tahun 2001

Jenis Tindak Pidana Korupsi Menurut Uu No 20 Tahun 2001

sebutkan tindak pidana korupsi dalam uu no.20 tahun 2001

Daftar Isi

1. sebutkan tindak pidana korupsi dalam uu no.20 tahun 2001


a. bahwa tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa;b. bahwa untuk lebih menjamin kepastian hukum, menghindari keragaman penafsiran hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat, serta perlakuan secara adil dalam memberantas tindak pidana korupsi, perlu diadakan perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-undang tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.1.      Pidana MatiDapat dipidana mati karena kepada setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang dilakukan dalam keadaan tertentu.2.      Pidana Penjaraè    Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perkonomian Negara. (Pasal 2 ayat 1)



2. sebutakan tindak pidana korupsi dalam uu no.20 tahun 2001


1.kerugian keuangan Negara
2.suap menyuap
3. penggelapan dalam jabatan
4. pemerasan
5.perbuatan curang
6 benturan kepentingan dalam pengadaan
7gratifikasi.

3. Berdasarkan UU No.20 Tahun 2001, sebutkan yang termasuk tindak pidana korupsi?


F1. Merugikan keuangan negara
2. Suap-menyuap
3. Penggelapan dalam jabatan
4. Pemerasan
5. Perbuatan curang
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
7. Gratifikasi
#SemogaMembantu:)

4. Berikut ini yang tidak termasuk jenis korupsi menurut UU No. 30 Tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi adalah …


Halo adik adik kali ini kakak akan sedikit membantu menjawab soal terkait SBMPTN UN PPKN yang adalah “Berikut ini yang tidak termasuk jenis korupsi menurut UU No. 30 Tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi adalah …

Oke pelan pelan ya, Korupsi adalah sebuah tindak kejahatan yang luar biasa karena itu adalah mengambil hak orang lain terlebih adalah hak masyarakat orang banyak. Kira tahu korupsi benar benar bia merusak sebuah negara. Jadi di sini di sebutkan tindak pidana korupsi ada di Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002, di situ menyebutkan

“Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”

yang di mana adalah

1. Korupsi yang terkait dengan kerugian keuangan Negara, diatur dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU PTPK

2. Korupsi yang terkait dengan suap-menyuap, diatur dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pasal 6 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf c, Pasal 12 huruf d dan Pasal 13 UU PTPK

3. Korupsi yang terkait dengan penggelapan dalam jabatan, diatur dalam ketentuan Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b dan Pasal 10 huruf c 3 UU PTPK

4. Korupsi yang terkait dengan perbuatan curang, diatur dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a, Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 7 ayat (1) huruf d, Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 12 huruf h UU PTPK

5. Korupsi yang terkait dengan benturan kepentingan dalam pengadaan, diatur dalam ketentuan Pasal 12 huruf i UU PTPK

6. Korupsi yang terkait dengan gratifikasi, diatur dalam ketentuan Pasal 12B jo. Pasal 12C UU PTPK

7. Korupsi yang terkait dengan pemerasan, diatur dalam ketentuan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf g UU PTPK

Jadi dik, yang tidak termasuk korupsi menurut UU No. 30 Tahun 2002 adalah selain 7 jenis korupsi tersebut, yaitu korupsi jabatan ormas politik misalnya dan lain lain.

Oke itu yang sedikit kakak bisa bantu jawab semoga bermanfaat.

Semangat terus!! Jangan menyerah dan Jangan Korupsi karena korupsi adalah tindakan mencuri hak orang lain.

Cek juga soal soal yang lain ya

Untuk mengetahui jawaban dari soal lain terkait SBMPTN UN PPKN 2015 tentang NKRI, UUD 45, konstitusi klik di sini brainly.co.id/tugas/14224878

Untuk mengetahui jawaban dari soal lain terkait SBMPTN UN PPKN 2015 tentang sistem hukum,TNI,pengadilan militer klik di sini brainly.co.id/tugas/14224736

Untuk mengetahui jawaban dari soal lain terkait SBMPTN UN PPKN 2015 tentang warga negara, WNI, anak klik di sini brainly.co.id/tugas/14224735

-----------------------------------------------

Kelas : XII

Mata Pelajaran : PPKN

Kategori : Persiapan Penilaian Akhir Semester (PAS)

Kata Kunci: pemberantasan korupsi, KPK, UU nomor 30 Tahun 2002

Kode : 12.9.-



5. Jelaskan ancaman pidana terhadap tindak pidana korupsi menurut undang-undang nomor 20 tahun 2001


Menurut UU no.20 tahun 2001 pelaku tundak pidana korupsi akan diberi hukuman minimal bervariasi tergantung tindak korupsi yang dilakukan, pembayaran uang ganti terhadap korupsi, merampas barang yang dilakukan untuk korupsi, menutup perusahaan yang berkaitan dengan tindak korupsi.

6. Undang undang yang mengatur tentang tindak pidana korupsi di Indonesia adalah ... A. UU No. 14 Tahun 1999 B. UU No. 16 Tahun 2000 C. UU No. 20 Tahun 2001 D. UU No. 22 Tahun 2009


jawabannya C kalo gak salahh
maaf ya kalo salahC(UU No 20 tahun 2001)

Semoga Membantu


7. Bentuk peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi menurut UU No. 31 Tahun 1999 adalah hak.


Jawaban:

Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi diwujudkan dalam bentuk antara lain mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi dan hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana

Penjelasan:

maaf kalo salah...semoga bermanfaat


8. berdasarkan uu no 20 tahun 2001 sebutkan yang termasuk tindak pidana korupsi


suap menyuap, pungli,

9. Sebutkan unsur unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi!!


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 31 TAHUN 1999

TENTANG

PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA   Menimbang:   a.      bahwa tindakan pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional, sehingga harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; b.      bahwa akibat tindak pidana korupsi yang terjadi selama ini selain merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efisiensi tinggi; c.      bahwa Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat, karena itu perlu diganti dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang baru sehingga diharapkan lebih efektif dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi; d.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan e perlu dibentuk Undang-undang yang baru tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengingat :       1.      Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2.        Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IX/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

10. pelaku tindak pidana korupsi dapat dituntut dengan UU No A.20 tahun 2001 B.31 tahun 2002 C.12 tahun 2004 D.32 Tahun 2004


a 20tahun 2001 maaf ya kalau salah

11. Manakah sebenarnya undang" ttg pemberantasan tindak pidana korupsi? UU No. 20 tahun 2001 Atau UU No. 30 tahun 2002


kalau gak salah UU no.30 tahun 2002

12. UU no.20 tahun 2001 tentang pengertian korupsi


Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan ke dalam tiga puluh bentuk atau jenis tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan pidana penjara karena korupsi. Untuk memudahkan dalam mengenal, ketigapuluh bentuk tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan sebagai berikut:

Kerugian keuangan negara (Pasal 2 dan Pasal 3).

Suap-menyuap (Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 13, Pasal 5 ayat (2), Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11, Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pasal 6 ayat (2), Pasal 12 huruf c, dan Pasal 12 huruf d).

Penggelapan dalam jabatan (Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b, dan Pasal 10 huruf c

Pemerasan (Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf g, dan Pasal 12 huruf f)

Perbuatan curang (Pasal 7 ayat (1) huruf a, Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 7 ayat (1) huruf d, Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 12 huruf h)

Benturan kepentingan dalam pengadaan (Pasal 12 huruf i)

Gratifikasi (Pasal 12 B jo. Pasal 12 C)

Selain definisi tindak pidana korupsi yang sudah dijelaskan di atas, masih ada tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Jenis tindak pidana lain itu tertuang dalam Pasal 21, 22, 23, dan 24 Bab III UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jenis tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi adalah:

Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi (Pasal 21)

Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar (Pasal 22 jo. Pasal 28)

Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka (Pasal 22 jo. Pasal 29)

Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu (Pasal 22 jo. Pasal 35)

Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu (Pasal 22 jo. Pasal 36)

Saksi yang membuka identitas pelapor (Pasal 24 jo. Pasal 31)

Demikian pengertian korupsi dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan berbakai aspek yang berhubungan dengan pengertian korupsi. Semoga bermanfaat.


13. unsur-unsur korupsi menurut UU. No. 20 tahun 2001 adalah... .


Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi adalah Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;Perbuatan melawan hukum;Merugikan keuangan Negara atau perekonomian;Menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan atas sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain. 
unsur-unsur
1. Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
2. Perbuatan melawan hukum
3. Merugikan keuangan Negara atau perekonomian
4. Menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan atas sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain

14. UU no berapa tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi?


UU No.20 Tahun 2001
semoga membantuUU No.20 Tahun 2001
semoga membantu

15. Jelaskan pengertian tindak pidana korupsi menurut pasal 2 (1) undang undang nomor 20 tahun 2001


hukum mati (mungkin)

16. tindak pidana khusus menurut UU No.20 thun 2001


slah satunya adalah korupsi dan kasus suap
tindak pidana korupsi
Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi adalah
1. Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Perbuatan melawan hukum;
2.Merugikan keuangan Negara atau perekonomian
3.Menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan atas sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

17. bentuk peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi menurut UU No. 31 Tahun 1999 adalah hak​


Jawaban:

Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, diwujudkan dalam bentuk antara lain; mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi,

Jawaban:

Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, diwujudkan dalam bentuk antara lain; mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi, dan hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak.

Penjelasan:

Maaf kalau salah

Semoga bermanfaat

Kalau benar Jadikan jawaban terbaik:)

Jangan hanya satu keburukan ku lalu kalian balas dengan seribu:") Jangan gitu ya:) aku ini manusia bukan malaikat:")


18. 2. Dalam undang-undang tindak pidana korupsi telah diatur sanksi pidana dengan merumuskan ancaman pidana minimum dan maksimum berbeda dengan perumusan ancaman pidana dalam KUHP. Bahkan dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi diatur juga mengenai ancaman pidana mati seperti halnya dalam KUHP. Sejak diberlakukannya UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi banyak pejabat penyelenggara negera yang dijerat atau dihukum karena melakukan tindak pidana korupsi. Bahkan pada masa pandemi Covid 19 melanda dunia termasuk Indonesia, dua menteri ditangkap KPK dan menjadi tersangka yaitu Menteri Kelautan dan Perikanan serta Menteri Sosial. Namun, sejak diberlakukannya UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 belum pernah ada pelaku tindak pidana korupsi yang dijatuhi pidana mati. Pertanyaan: Berikan analisis mengenai: Faktor yang menyebabkan penegak hukum mengalami kesulitan dalam menerapkan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi READY REFERENSI WA 0896-5500-5000 READY JUGA MATKUL LAINNYA ^_^.


Jawaban:

sok pintarrrrrrrrrrrreeeereeeee


19. pada bab ll undang - undang no.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,pasal 3 berbunyi?


Pasal 3
Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Semoga membantu

20. Bentuk peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi menurut UU No. 31 Tahun 1999 adalah hak


Jawaban:

hak masyarakat disuatu negara tersebut.

Penjelasan:

maaf kalo salah


21. Hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi menurut undang undang nomor 20 tahun 2001 adalah


pidana mati ............

22. UU yang mengatur tentang tindak pidana korupsi adalah UU No...Tahun...


UU No. 31 Tahun 1999...

23. bentuk peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi menurut uu no. 31 tahun 1999 adalah hak....


Jawaban:

Peran serta masyarakat yang diatur dalam peraturan ini adalah mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi. Masyarakat juga didorong untuk menyampaikan saran dan pendapat untuk mencegah dan memberantas korupsi

maaf kalo salah


24. UU yg mengatur tentang Tindak Pidana Korupsi adalah UU No


Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negera yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

25. Berdasarkan UU no.20 tahun 2001, sebutkan yang termasuk tindak pidana korupsi!


menggunakan keuangan negara untuk kepentingan pribadi

26. Dalam undang-undang tindak pidana korupsi telah diatur sanksi pidana dengan merumuskan ancaman pidana minimum dan maksimum berbeda dengan perumusan ancaman pidana dalam KUHP. Bahkan dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi diatur juga mengenai ancaman pidana mati seperti halnya dalam KUHP. Sejak diberlakukannya UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi banyak pejabat penyelenggara negera yang dijerat atau dihukum karena melakukan tindak pidana korupsi. Bahkan pada masa pandemi Covid 19 melanda dunia termasuk Indonesia, dua menteri ditangkap KPK dan menjadi tersangka yaitu Menteri Kelautan dan Perikanan serta Menteri Sosial. Namun, sejak diberlakukannya UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 belum pernah ada pelaku tindak pidana korupsi yang dijatuhi pidana mati. PERTANYAAN: Berikan analisis mengenai: Faktor yang menyebabkan penegak hukum mengalami kesulitan dalam menerapkan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi


Ku Menjawab :

Penjatuhan pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi sangat sulit

dilakukan, karena unsur pemberat pidana yang terdapat dalam pennjelasan Undang-Undang Korupsi yakni:

apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya; bencana alam nasional; penaggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas; penanggulangan krisis ekonomi dan moneter; dan pengulangan tindak pidana korupsi.

Unsur-unsur tersebut sangat sulit diterapkan, karena tindak pidana korupsi yang terjadi saat ini kebanyakan tindak pidana korupsi dalam bentuk

atau yang memiliki unsur-unsur diluar unsur yang terdapat dalam penjelasan pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Korupsi tersebut. Berdasar atas hal tersebut maka perlu diatur atau diberikan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam bentuk-bentuk yang lain


27. Dalam undang-undang tindak pidana korupsi telah diatur sanksi pidana dengan merumuskan ancaman pidana minimum dan maksimum berbeda dengan perumusan ancaman pidana dalam KUHP. Bahkan dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi diatur juga mengenai ancaman pidana mati seperti halnya dalam KUHP. Sejak diberlakukannya UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi banyak pejabat penyelenggara negera yang dijerat atau dihukum karena melakukan tindak pidana korupsi. Bahkan pada masa pandemi Covid 19 melanda dunia termasuk Indonesia, dua menteri ditangkap KPK dan menjadi tersangka yaitu Menteri Kelautan dan Perikanan serta Menteri Sosial. Pertanyaan: Berikan analisis, kualifikasi dari perbuatan dari pelaku tindak pidana korupsi yang dapat dikenakan ancaman pidana mati. ​


Jawaban:

Dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, terdapat beberapa perbuatan yang dapat dikenakan ancaman pidana mati. Perbuatan tersebut dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi yang sangat serius dan merugikan negara serta masyarakat secara signifikan. Berikut adalah analisis dan kualifikasi dari perbuatan pelaku tindak pidana korupsi yang dapat dikenakan ancaman pidana mati:

1. Korupsi dengan nilai kerugian yang sangat besar: Pelaku tindak pidana korupsi yang melakukan penyalahgunaan wewenang atau penggelapan dana dalam jumlah yang sangat besar, sehingga menimbulkan kerugian yang sangat signifikan bagi negara dan masyarakat, dapat dikenakan ancaman pidana mati. Kualifikasi ini bertujuan untuk memberikan sanksi yang seberat mungkin terhadap pelaku yang secara nyata merugikan negara dalam skala besar.

2. Korupsi yang mengakibatkan kerugian jiwa: Pelaku tindak pidana korupsi yang melibatkan praktik korupsi yang mengakibatkan kerugian jiwa manusia, seperti penyalahgunaan dana untuk kepentingan kesehatan, pendidikan, atau infrastruktur yang berakibat fatal, dapat dikenakan ancaman pidana mati. Kualifikasi ini menunjukkan tingkat kekejaman dan bahayanya tindak pidana korupsi tersebut terhadap kehidupan manusia.

Penerapan ancaman pidana mati dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi yang sangat serius dan merugikan nyawa atau kehidupan manusia bertujuan untuk memberikan efek jera yang kuat dan menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. Ancaman pidana mati diharapkan dapat menjadi detteren bagi calon pelaku korupsi dan memberikan efek pencegahan yang kuat dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Penting untuk dicatat bahwa penerapan ancaman pidana mati dalam tindak pidana korupsi harus mematuhi prinsip-prinsip hukum yang berlaku, termasuk prinsip keadilan, proporsionalitas, dan kepastian hukum. Penerapan ancaman pidana mati harus dilakukan secara adil dan berdasarkan bukti yang kuat, serta dalam konteks sistem peradilan pidana yang transparan dan independen.


28. berdasar UU no 21 th 2001, sebutkan yang termasuk tindak pidana korupsi


yang termasuk tindak pidana korupsi yaitu:

1. mencari keuntungan dengan cara melawan hukum dan merugikan negara.

2. pemerasan yang dilakukan oleh pegawai negeri kepada pegawai negeri yang lain.


29. apa isi undang undang no 20 thn 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi


Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp
250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau
penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri
atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat
sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan
kewajibannya; atau
b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara
negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang
bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan
dalam jabatannya.

30. pengertian korupsi menurut UU no 20 tahun 2001 pasal 2 ayat (1) adalah...​


Penjelasan:

setiap orang baik pejabat pemerintah maupun swasta yang secara melawan hukum melakukan diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana penjara seumur hidup


31. Kenapa pasal UU No 31 tahun 1999 pasal 5 ayat 2 dan pasal 13 huruf A tumpang tindih dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi​


Jawaban:

Pasal 5 ayat 2 UU No. 31 Tahun 1999 dan Pasal 13 huruf A UU No. 20 Tahun 2001 memang terdapat tumpang tindih atau overlap dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Pasal 5 ayat 2 UU No. 31 Tahun 1999 menyatakan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan dengan prinsip-prinsip akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, transparansi, dan keadilan. Sementara itu, Pasal 13 huruf A UU No. 20 Tahun 2001 mengatur tentang tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dan/atau tugas yang mengakibatkan kerugian negara atau perekonomian negara.

Penyebab tumpang tindih ini mungkin disebabkan oleh perbedaan cara pandang dan pendekatan dalam konteks pemberantasan korupsi. UU No. 31 Tahun 1999 lebih bersifat umum dan berfokus pada prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara, sementara UU No. 20 Tahun 2001 lebih spesifik dan fokus pada pengaturan tindak pidana korupsi. Ini mengakibatkan terjadinya tumpang tindih dalam beberapa hal, seperti definisi korupsi, sanksi, dan prosedur penanganan.

Pemerintah Indonesia menyadari tumpang tindih ini dan telah mengambil langkah untuk mengatasi masalah tersebut. Beberapa upaya dilakukan melalui revisi undang-undang dan harmonisasi regulasi terkait. Misalnya, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor mengharmonisasi ketentuan pasal-pasal terkait korupsi di UU No. 31 Tahun 1999 dan UU No. 20 Tahun 2001.

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mencegah tumpang tindih hukum antara UU No. 31 Tahun 1999 dan UU No. 20 Tahun 2001 untuk mencapai tujuan yang sama, yaitu pemberantasan tindak pidana korupsi dan peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik.


32. Undang undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (UU nomor 20 thn 2001) merupakan contoh perundang undangan tingkat?


negara
semoga bermanfaat:D

33. jelaskan definisi korupsi menurut UU no 20 tahun 2001 (pasal 13)​


Jawaban:

UU No. 20 Tahun 2001. Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur seperti perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara

UU No. 20 Tahun 2001.

Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur seperti perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

UU No.20/2001 ialah merugikan keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Sedangkan menurut fatwa NU ialah penghianatan jabatan (gulu l) dan suap menyuap (risywah), baik berupa money politic maupun hibah kepada pejabat.

34. tulislah isi undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pengertian tindak pidana korupsi!


Bahwa tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa. Selain itu, untuk lebih menjamin kepastian hukum, menghindari keragaman penafsiran hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat, serta perlakuan secara adil dalam memberantas tindak pidana korupsi, perlu diadakan perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
maaf klo salah

35. bentuk peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi menurut uu no 31 tahun 1999 adalah hak


hak masyarakat disuatu negara

36. uu tindak pidana korupsi=nomor.....tahun........


no.28 tahun 1999 tejtajg penyelenggaraan negara yang bersihdan bebas dari korupsi.

no.31 tahun 1999.tentang pemberantasan tindak pidana korupsiUndang Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negera yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. ...Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Semoga Membantu, Maaf kalo salah

37. 1. sebutkan 3 akibat dari korupsi bagi negara dan masyarakat2. jelaskan ancaman pidana terhadap tindak pidana korupsi menurut undang undang nomer 20 tahun 2001


1.a. kerugian bagi yg dikorupsi.
b. kerugian bagi yg korupsi.
c. akan dipenjara.

38. uu Nomor 20 tahun 2001 Pemberantasan Tindak alikan komentar saudara masing-masing maksimal Pidana korupsi​


Jawaban:

Merugikan keuangan negara

- Melawan hukum dan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan dapat merugikan keuangan negara

- Menyalahgunakan kewenangan untuk keuntungan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan dapat merugikan keuangan negara

2. Suap-menyuap

- Menyuap pegawai negeri

- Memberi hadiah kepada pegawai negeri karena jabatannya

- Pegawai negeri menerima suap

- Pegawai negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya

- Menyuap Hakim

- Menyuap advokat

- Hakim dan advokat menerima suap

3. Penggelapan dalam jabatan

- Pegawai negeri menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan atau membantu melakukan perbuatan itu

- Pegawai negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi

- Pegawai negeri merusakkan bukti

- Pegawai negeri membiarkan orang lain merusakkan bukti

- Pegawai negeri membantu orang lain merusakkan bukti

4. Pemerasan

- Pegawai negeri menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu untuk dirinya

- Pegawai negeri memeras pegawai negeri yang lain

5. Perbuatan curang

- Pemborong/ahli bangunan berbuat curang

- Pengawas proyek membiarkan perbuatan curang

- Rekanan TNI/Polri berbuat curang

- Pengawas rekanan TNI/Polri membiarkan perbuatan curang

- Penerima barang untuk keperluan TNI/Polri membiarkan perbuatan curang

- Pegawai negeri menyerobot tanah negara, sehingga merugikan orang lain


39. sebutkan ancaman pidana bagi para pelaku tindak pidana korupsi menurut UU nomor 31 tahun 1999


di Pidanan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahundan denda paling sdikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) pidana hukum mati dapat dijatuhkan.

40. berdasarkan UU no 20 th 2001.sebutkan yg termasuk tidak pidana korupsi


Unsur-unsur tindak pidana korupsi :
Unsur subjektif meliputi :
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Perbuatan melawan hukum;
Unsur objektif meliputi :
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya;
Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.


Video Terkait

Kategori ppkn